Ketentuan – ketentuan tentang
ujian,
laporan nilai, dan tasmi'
a. Ujian
1.
Jenis
– Jenis Ujian adalah :
-
Ujian
Kenaikan Juz.
Setiap santri
selesai menambah hafalan sebanyak satu juz maka santri wajib mengikuti ujian
kenaikan juz. Jika lulus dalam ujian ini maka santri baru boleh menambah
hafalan baru. Jika belum lulus maka santri wajib mengulangi ujian pada
pertemuan berikutnya.
-
Ujian
Semester.
Ujian semester
dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Materi yang diujikan adalah semua
hafalan yang telah dihafal oleh masing-masing santri.
-
Ujian
Akbar.
Ujian akbar
hanya dikenakan bagi santri yang berhasil menyelesaikan hafalan 30 juz. Dengan
waktu ujian tiga hari, tiap hari 10 juz.
2.
Ketentuan
nilai.
Materi yang
dinilai adalah :
-
Kelancaran
hafalan : batas nilai minimal 80,
bobot nilai 3.
-
Tajwid
: batas nilai
minimal 75, bobot nilai 2.
-
Keindahan
bacaan : batas nilai minimal 65,
bobot nilai 1.
b. Laporan
penilaian
Laporan
penilaian diberikan setiap akhir semester dalam bentuk ijazah dengan tujuan :
-
Santri
dapat mengetahui kualitas dan kuantitas hafalan yang dimilikinya.
-
Menambah
semangat santri untuk terus berlomba-lomba dalam kebaikan.
-
Mengingatkan
santri bahwa dirinya punya tanggung jawab untuk menjaga hafalan yang telah
dimilikinya.
Adapun
ketentuan nilai ijazah diperoleh dari 40% nilai harian (ujian kenaikan juz) dan
60% nilai ujian semester.
c. Tasmi’
Tasmi’ adalah salah satu kegiatan pokok dari menghafal al Qur’an
yang wajib diikuti oleh seluruh santri. Jenis tasmi’ ada dua yaitu tasmi’ rutin
tiap satu bulan sekali yaitu tiap ahad ketiga dan tasmi’ akbar yaitu tasmi’
yang dilakukan pada saat bulan ramadhan atau pada saat ada santri yang sedang
ujian akbar. Untuk tasmi’ rutin sebanyak 3-5 juz sedangkan tasmi’ akbar antara
10 hingga 15 juz.

0 komentar :
Posting Komentar